Rabu, 14 November 2018

Pusat Data Telekomunikasi Indonesia

Revisi Peraturan Pemerintah PP Nomor 82 tahun 2012 yang menyebutkan perusahaan teknologi tidak diwajibkan untuk memiliki fasilitas Pusat Data di Indonesia telah diminta untuk dibatalkan oleh Mastel atau Masyarakat Telematika Indonesia yang memninta agar perusahaan teknologi tetap wajib memiliki pusat datanya di Indonesia.

Hal ini didasari bahwa Indonesia saat ini masih belum memiliki suatu UU / undang - undang perlingungan data pribadi. Ketua Umum Mastel menyebutkan bahwa Relakasasi terhadap suatu keharusan lokalisasi data dapat berdampak pada sistemik terhadap semua sektor di Indonesia pada era ekonomi data.

Menurut pandangan masyarakat telematika Indonesia undang - undang perlindungan akan data pribadi amatlah sangat penting hal ini dikarenakan masyarakat dunia telah menganggap data asebagai suatu kunci abgi perekonomian di era digital saat ini. Bahkan The Economist telah menyebutkan bahwa data merupakan sumber minyak baru atau the new oil pada tahun 2017. Hal ini mengingatkan bahwa betapa pentingnya data jika diolah denagn benar, dapat memberikan jawaban atas segala peluang ekonomi, maka perlindungan data sangat direkomendasikan agar data tersebut tidak diapaki oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar