Minggu, 23 Desember 2018

Fungsi Insentif Pajak Industri Kreatif

Industri Kreatif memiliki permintaan untuk menerapkan skema pajak yang sesuai dengan karakter bisnisya. Pemerintah Indonesia telah memposisikan Industri kreatif sebagai suatu kekuatan yang baru bagi perekonomian Nasional pada masa - masa yang akan datang. Untuk itu, sama seperti dengan industri di sektor lain, Bekraf (badan ekonomi kreatif) memandang perlu adanya insentif pajak agar dapat mengakselerasi aktivitas bisnisnya.
Industri Kreatif
Industri Kreatif

Ricky J. Pesik, Wakil Kepala Bekraf (badan ekonomi kreatif) mengatakan bahawa pelonggaaran pajak yang telah diterapkan dirasa kurang tepat untuk diaplikasikan pada industri kreatif. Karena, karakter bisnis industri kreatif adalah salah satunya menjadikan kekayaan intelektual menjadi modal utamanya dan juga produksi yang dilakuakn dengan secara artisan.

Ricky juga menerangkan bahwa kebijakan insentif untuk ekspor pada saat ini sudah banyak akan tetapi masih bersifat secara komoditas dan juga pproduk yang diproduksi secara massal. Ricky juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemegang kepentingan termasuk kementerian untuk dapat menyempurnakan ekosistem insntif yang diadopsi untuk ekonomi kreatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar