Jumat, 12 Oktober 2018

Kenaikan Pajak Impor Bagi Korporasi

Besaran Pajak Impor yang ditanggung oleh beberapa Korporasi Besar Indonesia saat ini tengah menanti keuntungan dari pajak impor tersebut. Pemerintah melalui kebijakannya mengeluarkan aturan yang mengatur untuk menahan laju impor dengan cara menaikan biaya pajak penghasilan terhadap 1.090 jenis barang konsumsi hasil impor sehingga dapat membuka peluang untuk sejumlah Produsen lokal agar dapat mendominasi kembali pasar Nasional.
Pajak Impor

Produsen tersebut adalah korporasi besar yang ada di Indoneisa diantaranya yakni Produsen Industri keramik PT Arwana Citra Mulia Tbk, kemudian industri produsen Ban ada PT Multistrada Arah Sarana Tbk dan PT Gajah Tunggal Tbk, Industri sabun dan kosmestik PT Kino Indonesia Tbk dan PT Unilever Indonesia Tbk, Industri tekstil dan garmen PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk dan pada industri produsen Otomotif PT Astra International Tbk.

Helmy Kristanto, Analis PT Danareksa Sekuritas mengatakan bahwa ada tiga poin utama dalam kebijakan untuk menaikan tarif PPh Impor yang pertama adalah pengendalian impor ditujukan untuk produk - produk jenis konsumsi sehingga dapat memberikan efek dorongan untuk produk lokal sebagai subtitusinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar